PPDB Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 >>>