DASAR
Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK SD Tahun 2025/2026 Sambil menunggu pelaksanaan SPMB Tahun 2025, calon peserta didik bisa menitipkan data kepada Panitia SPMB SDN Wage 2 dengan cara melakukan registrasi dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, dan bagi yang sudah menitipkan data TIDAK PERLU LAGI mendaftar melalui TK atau Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo.
Penitipan data akan dibuka selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Mei Tahun 2025>>>